Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 160 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 6 Desember 2016 — RUSTANG Bin BEDDU HABE
5119
  • 160 /Pid.Sus/2016/PN Sdw
    Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal : 10 Nopember 2016Nomor : 160/Pid.Sus/2016/PN Sdw, sejak tanggal 10 Nopember 2016sampai dengan tanggal 09 Desember 2016;5.
    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barattanggal : 01 Desember 2016 Nomor : 160/Pid.Sus/2016/PN Sdw, sejaktanggal 10 Desember 2016 sampai dengan tanggal 07 Februari 2017;Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidakdidampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca :1.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat 10 Nopember 2016Nomor : 160/Pid.Sus/2016/PN Sdw tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ;2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 10 Nopember 2016 Nomor: 160/Pid.Sus/2016/PN Sdw;3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 10Nopember 2016 Nomor : 160/Pid.Sus/2016/PN Sdw tentang penetapanhari sidang ;4.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000, (lima riburupiah);Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yangdiucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: HAL 3 PUTUSAN NO 160/PID.SUS/2016/PN SDW Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkanhukuman seringan ringanya; Terdakwa menyesali perbuatanya; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplikTerdakwa, yang pokoknya masingmasing
    ,M.HRICKA FITRIANI, S.Pi, S.H HAL 34 PUTUSAN NO 160/PID.SUS/2016/PN SDW