Ditemukan 2 data
91 — 40
168/PDT/2018/PT KPG
., M.H.NIP : 19611113 198503 1 004.Halaman 19 dari 19 halaman Putusan Nomor 168/PDT/2018/PT KPG
220 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp496.000,00(empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding, putusan tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 168/PDT/2018/PT KPG.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 168/PDT/2018/PT KPG., tanggal 12 Maret 2019:Mengadili sendiri:Halaman 5 dari 10 Hal. Put.