Ditemukan 8 data
35 — 8
92 — 25
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pengggugat/Pembanding; ---------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 168/G/2016/PTUN-MDN tanggal 12 Juli 2017; ---------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
/G/2016/PTUNMDN tanggal12 Juli 2017; nne nnn Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medantersebut, Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan pemeriksaanbanding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui PengadilanTata Usaha Negara Medan pada tanggal 25 Juli 2017 sesuai Akta PermohonanBanding Nomor 168/G/2016/PTUNMDN yang ditandatangani oleh Kuasanya :Safwan Rizal, S.H; serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,selanjutnya Panitera memberitahukan
dan PenyerahanMemori Banding Nomor: 168/G/2016/PTUNMDN; Hal. 6 dari 10 Hal.
/G/2016/PTUNMDN; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Medan, Wakil Panitera telah memberi kesempatan kepadapihak yang bersengketa untuk memeriksa berkas perkara dengan SuratPemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara Nomor 168/G/2016/PTUNMDN,masingmasing tertanggal 30 Agustus 2017; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:168/G/2016/PTUNMDN diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum padahari
Put. 199/B/2017/PTTUNMDNFormul02/proksi01/KIMTata Usaha Negara Medan Nomor: 168/G/2016/PTUNMDN tertanggal 12 Juli2017 diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan peraturan perundangundangan, maka permohonan banding tersebut secara formal harus diterima karenatelah memenuhi ketentuan serta persyaratan yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009 tentang Peradilan
/G/2016/PTUNMDNtanggal 12 Juli 2017 harus dikuatkan; Hal. 8 dari 10 Hal.
103 — 75
/G/2016/PTUNMDN5.
/G/2016/PTUNMDNDALAM POKOK PERKARA :A.
/G/2016/PTUNMDN12.
/G/2016/PTUNMDNDALAM PENUNDAAN1.
196 — 71
/G/2016/PTUNJKT tanggal 27 Juli 2016 (Penetapan Dismissal), yang menetapkan gugatan PenggugatNomor : 168/G/2016/PTUNJKT tertanggal 27 Juli 2016 tidak dapat diterima, denganalasan pokok gugatan nyatanyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata UsahaNegara;Menimbang, bahwa dalam gugatan perlawanannya, Pelawan mohon agarPenetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 168/G/2016/PTUNJKT tanggal 27 Juli 2016 dinyatakan Batal dan selanjutnya menyatakan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusperkara Nomor 168/G/2016/PTUNJKT, tertanggal 27 Juli 2016;Menimbang, bahwa Terlawan pada pokoknya menolak dalil Pelawan/Penggugatdengan menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor 168/G/2016/PTUNJKT tanggal 27 Juli 2016 adalah sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Pelawan dibantah olehTerlawan dalam jawabannya, selanjutnya dengan memperhatikan surat gugatanPenggugat (awal) Nomor :168 /G/
2016/PTUNJKT tanggal 14 Juli 2016, PenetapanKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 168/G/2016/PTUNJKT tanggal27 Juli 2016, objek sengketa, dan alat bukti yang diajukan dalam gugatan perlawanan aquo, maka menurut Majelis Hakim permasalahan hukum yang harus diuji dalam gugatanperlawanan ini adalah Apakah sudah tepat dan benar Penetapan Ketua PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor: 168/G/2016/PTUNJKT tanggal 27 Juli 2016 yangmenyatakan gugatan Nomor: 168/G/2016/PTUNJKT tanggal 14 Juli
/G/2016/PTUNJKT.
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:168/G/2016/PTUNJKT., tanggal 27 Juli 2016, dipertahankan ;3.
43 — 16
168/G/2016/PHI.Sby
No. 168/G/2016/PHI.
63 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMedan Nomor: 199/B/2017/PTTUNMDN juncto Putusan PengadilanTata Usaha Negara Medan Reg.Nomor 168/G/2016/PTUNMDN;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi (d/h Penggugat) untukseluruhnya;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MedanNomor 199/B/2017/PTTUNMDN Juncto Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Medan Reg.No. 168 / G / 2016 / PTUNMDN, menjadisebagai berikut:Halaman 4 dari 9 halaman.
bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakudan bersesuaian dengan Asasasas Umum Pemerintahan Yang Baik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya;Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Medan Nomor 199/B/2017/PT TUNMDN, tanggal 30Oktober 2017, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan Nomor 168
/G/2016/PTUN.MDN., tanggal 12 Juli 2017 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medandengan Putusan Nomor 199/B/2017/PT TUNMDN tanggal 30 Oktober2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MedanNomor 168/G/2016/PTUN.MDN., tanggal 12 Juli 2017:MENGADILI SENDIRI:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya :2.
60 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1100 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 168/G/2016/PHISby., tanggal 2 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat di kabulkan untuk sebagian;2.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp401.000,00(empat ratus satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 2 Maret 2017, terhadap putusan tersebut, Tergugatmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Maret 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Kas/2017/PHI Sby., junctoNomor 168/G/2016/PHI Sby., yang dibuat oleh Wakil Panitera PengadilanHubungan
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Ayat 2: Dan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan danperlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidanganPHI, tuduhan yang dialamatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbkterhadap Tergugat saat ini Pemohon Kasasi adalah tidak benar adanya;Bahwa berdasarkan uraianuarain di atas telah nyata dan jelas, bahwaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 168
/G/2016/PHI.SBY telah salah menerapkan hukum, sehingga putusan Pengadilan HubunganIndustrial Surabaya telah cacat yuridis dalam memberikan pertimbangannya;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 April 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 20 April 2017 dinubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial
151 — 51
Bahwa penetapan dismissal Ketua Pengadilan TUN Jakarta a quo yangmenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena PengadilanTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara Nomor 168/G/2016/PTUNJKT karena pokok gugatan nyatanyatatidak termasuk dalam wevenang absolut Pengadilan TUN, menurut pendapatHalaman 12 dari 36 halaman Putusan Perkara 225/PLW/2016/PTUNJKTTerlawan/Tergugat adalah sudah tepat dan benar.