Ditemukan 3 data
13 — 9
8 — 4
171/G/2014
42 — 8
171/G/2014/PTUN-JKT
PUTUS ANNomor : 171/G/2014/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara :JUFRI, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mantan Pegawai Negeri Sipil padaKantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, TempatTinggal RT.0O7 RW.03 Jalan Kedondong, KelurahanRabangodu Selatan, Kecamatan Raba