Ditemukan 3 data
84 — 30
172/PDT/2017/PT KPG
85 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat IIV;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi; Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para TergugatKonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp10.811.000,00(sepuluh juta delapan ratus sebelas ribu rupiah):Bahwa kemudian putusan tersebut telah dikuatkan oleh PengadilanTinggi Kupang dengan Putusan Nomor 172
/PDT/2017/PT KPG. tanggal 27Februari 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 12 April 2018 kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2016 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 25 April 2018 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 48/Pdt.G/2016/PN Olm. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Oelamasi, permohonan tersebut diikuti denganHalaman
Menyatakan menurut hukum karena itu membatalkan Putusan JudexFacti Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 172/Pdt/2017/PT KPG. tanggal2/ Februari 2018 yang telah menguatkan Putusan Judex FactiPengadilan Negeri Oelamasi Nomor 48/Pdt.G/2016/PN Olm. tanggal 29Mei 2017;Dengan mengadili sendiri:. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Il. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuksegenapnya;Ill.
270 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat IIV;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para TergugatKonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp10.811.000,00(sepuluh juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut dikuatkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor 172
/PDT/2017/PT KPG.
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3336 K/Pdt/2018,tanggal 18 Desember 2018 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor 172/PDT/2017/PT KPG., tanggal 27 Februari 2018 Juncto PutusanPengadilan Negeri Kupang Nomor 48/Pdt.G/2016/PN Olm., tanggal 29Mei 2017;Halaman 11 dari 14 Hal. Put. Nomor 616 PkK/Pdt/20203. Mengabulkan gugatan Para Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimanayang telah disebutkan dalam surat gugatan;4.