Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 02-02-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 179/PID/2017/PT KPG
Tanggal 16 Januari 2018 — -. YASINTUS KORSINO DHEDU Alias KORSIN Alias NEO
257246
  • 179/PID/2017/PT KPG
    Menetapkan barang bukti berupa :Halaman 9 dari 44 halaman put.179/PID/2017/PT KPG 1 (satu) buah laptop berwarna hitam merk acer ukuran 14 inci, tipe es 1420518B; 1 (satu) buah handphone merek Nokia 220 Berwarna hitam; 1 (satu) buah kartu SIM telkomsel dengan No.
    Bahwa maksud hashtag #bangsat dan #FUCKING di akunOrsin Dhedhu (Dhedhu Aja) adalah menekankan maksud makian kepadaKapolres Ngada dengan 2 (dua) Penyidik Polres Ngada;Bahwa atas postingan status Terdakwa tersebut akhirnya teman temandalam akun facebook Terdakwa dapat melihat status postingan Terdakwatersebut sehingga ada yang menanggapi dengan memberi tanda sukaHalaman 20 dari 44 halaman put.179/PID/2017/PT KPG(like) dan ada juga yang memberi komentar terkait status tersebutdiantaranya yaitu saksi
    KORSIN Alias NEO oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empatbelas) hari dan Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jikadikemudian hari ada putusan Hakim yan menentukan lain disebabkankarena terpidana melakuka suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 1 (satu) tahun berakhir ;Halaman 31 dari 44 halaman put.179
    /PID/2017/PT KPG, yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yangmemeriksa dan mengadili perkara ini terlalu ringan, tidak sebanding denganperbuatan dan akibat yang ditimbulkan;Tujuan pemidanaan menurut theorie prevensi general yaitu menciptakantata kehidupan masyarakat belum terpenuhi,dan menurut theorie prevensispesial yaitu membuat jera pada pelaku juga tidak terpenuhi mengingathukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa yangmemeriksa dan mengadili
    JAHURI EFFENDIS.H.Panitera Pengganti,YAN NEPABURENIHalaman 44 dari 44 halaman put.179/PID/2017/PT KPG