Ditemukan 3 data
88 — 33
18/PDT/2014/PTK
PUTU SANNomor : 18/PDT/2014/PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara:1REMI KONRADUS,SIP,umur 47 tahun, jenis kelamin lakilaki,agama katolik,Pekerjaan PNS pada Rutan (Rumah TahananNegara Ruteng), beralamat Labe, Kel.Carep, Kec.LangkeRembong,Kab.
310 — 260
tingkat Kasasi Nomor 1302 K/Pdt/2011tanggal 6 Desember 2011 serta putusan Mahkamah Agung R.. dalamPeninjauan Kembali Nomor 659 PK/Pdt/2013 tanggal 2 Juni 2014, olehkarena putusan tersebut merupakan putusan perkara kontentiosa yangbersifat deklaratoir maka Termohon (semula Penggugat REMIKONRARDUS, S.lp) mengajukan gugatan ke Pengadilan NegeriBajawa dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bajawa Nomor14/PDT.G/2012/PN Bjw tanggal 31 Juli 2013 serta dikuatkan olehPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 18
/PDT/2014/PTK tanggal 9Juni 2014 yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung R.I.
Putusan Pengadilan NegeriBajawa Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Bjw tanggal 31 Juli 2013, yang dikuatkanoleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 18/PDT/2014/PTK tanggal 9Juni 2014, yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 522 K/PDT/2015 tanggal 28 Mei 2015, yaitu Wenghukum ParaTergugat (Pemohon Konsinyasi) untuk menyerahkan tanah berperkara kepadaPenggugat (Termohon Konsinyasi) atau mengosongkan tanah berperkara ataumembongkar semua gedung apa saja yang terdapat diatas tanah milikPenggugat
130 — 342 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan membatalkan Putusan PengadilanTinggi Kupang Nomor 18/PDT/2014/PTK tanggal 9 Juni 2014 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Bjw., tanggal 31 Juli2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009