Ditemukan 3 data
88 — 37
18/Pdt.G/2017/PN Sit.
37 — 15
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 30 Agustus 2017 Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Sit, yang dimohonkan banding tersebut;- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
/Pdt.G/2017/PN Sit dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut;TENTANG DUDUKNYA PERKARA:Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan suratgugatannya tertanggal 20 Maret 2017, yang telah terdaftar di KepaniteraanHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 25/PDT/2018/PT SBYPengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 21 Maret 2017 Nomor18/Pdt.G/2017/PN Sit, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa dahulu Penggugat memiliki sebidang tanah Hak Yasan seluas +166M2 ( lebih kurang
/Pdt.G/2017/PN Sit, yang amar selengkapnya berbunyisebagai berikut:Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi;Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara;Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Rekonvensi;Dalam Eksepsi;Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara ;Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidakdapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 25/PDT/2018
/Pdt.G/2017/PN Sit,tersebut;Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat olehJurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo, menerangkan bahwa padatanggal 28 September 2017, kepada Kuasa Hukum Terbanding semulaTergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, telah diberitahu adanyapermohonan banding tersebut;Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat olehJurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo, menerangkan bahwa padatanggal 19 September 2017, kepada Turut Terbanding
/Pdt.G/2017/PN Sit,serta suratsurat lainnya yang berhubungandengan perkara ini, termasuk memori banding dan kontra memori banding yangdiajukan kuasa hukum para pihak yang mana tidak ada ditemukan halhal baruyang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingdapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama,oleh karena dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya telah memuat danmenguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasanalasan yangmenjadi
/Pdt.G/2017/PN Sit, yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat pengadilan, yang dalamtingkat banding ditetapbkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh riburupiah).Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi Jawa Timur pada hari Senin, tanggal, 19 Februari 2018 oleh kamiArifin Edy Suryanto,S.H., Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua Majelis, LiefSofijullah, SH.MHum.
152 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala ongkosperkara yang timbul akibat gugatan Penggugat Rekonvensi:Subsidair:Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriSitubondo telah memberikan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Sit., tanggal30 Agustus 2017 dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;Halaman 3 dari 9 hal. Put.