Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PA PANDAN Nomor 180/Pdt.G/2018/PA.Pdn
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat Vs Tergugat
75
  • 180/Pdt.G/2018/PA.Pdn
    Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang melangsungkanpernikahan pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2010, yang keluarkan KantorUrusan Agama Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ProvinsiSumatera Utara, sesuai dengan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor :223/04/VIIV2010 tertanggal 25 Juli 2010;Halaman I dari 11 halaman, Putusan Nomor 180 /Pdt.G/2018/PA.Pdn.
    kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Penggugatadalah saudara sepupu saksi;Bahwa, seingat saksi Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 25Juli 2010 di Kecamatan Pandan;Bahwa, saksi hadir pada saat acara pernikahan Penggugat denganTergugat dan saksi mendengar Tergugat mengucapkan sighat takliktalak setelah aqad nikah;Bahwa selama berumah tangga tersebut Penggugat dan Tergugat telahdikaruniai 2 (dua) orang anak, anak tersebut tinggal bersama Tergugat;Halaman 5 dari 11 halaman, Putusan Nomor 180
    /Pdt.G/2018/PA.Pdn Bahwa, rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah berlangsungselama 7 tahun rukun dan harmonis, saksi tidak pernah mendengar/melihat perselisihan ataupun pertengkaran; Bahwa padamulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat damai danharmonis, namun sejak Nopember 2016 mulai timbul ketidak harmonisanantara Penggugat dan Tergugat, disebabkan ibu Tergugat terlalu ikutcampur dalam urusan rumah tangga Penggugat dan Tergugat danTergugat mengutamakan ibunya dibanding rumah tangganya; Bahwa
    Materai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 271.000, (Dua ratus tujuh puluh saru ribu rupiah);Halaman 11 dari 11 halaman, Putusan Nomor 180/Pdt.G/2018/PA.PdnHalaman 12 dari 11 halaman, Putusan Nomor 180/Pdt.G/2018/PA.Pdn