Ditemukan 2 data
34 — 18
19/PDT/2017/PT MND
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima olehPengadilan Negeri Manado dengan Putusan Nomor 49/Pdt.G/2016/PN.Mnd.tanggal 11 Oktober 2016, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi dari Tergugat Menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur dan tidakjelas;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Kemudian putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan TinggiManado dengan Putusan Nomor 19
/PDT/2017/PT MND. tanggal 23 Februari2017, yang amar putusannya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 49/Pdt.G/2016/PN Mnd tanggal 11 Oktober 2016 yang dimohonkan bandingtersebut:Dengan Mengadili Sendiri Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pembanding/Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.