Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2015 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 195/Pdt.G/2015/PN Plg
Tanggal 1 September 2016 — Drs Heri Bastaman -LAWAN- Simon Wangdra, DKK
8039
  • 195/Pdt.G/2015/PN Plg
    /Pdt.G/2015/PN Plg Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan membantu. konsumen dalammemperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduankosumen Pada pasal 7 menyebutkan dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secaramandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.5.
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK007/ 2013 TentangPerlindungan Konsumen Sector Jasa Keuangan:Halaman 4 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 195/Pdt.G/2015/PN Plg Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi :1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi mengenai biayayang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan/atau layananyang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.2.
    /Pdt.G/2015/PN Plg Bahwa dengan adanya perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh PENGGUGAT diatas, maka TERGUGAT Il berhak untuk mengakhiri PERJANJIAN dan menyatakanseluruh kewajiban PENGGUGAT menjadi jatuh tempo seketika dan karenanya wajibdilunasi oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT Il secara sekaligus sesuaiketentuan dalam pasal 14.2 PERJANJIAN yang berbunyi sebagai berikut:"14.2 Apabila terjadi salah satu saja dari peristiwaperistiwa cidera janjisebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas... maka Para
    Hum, sebagai Hakim Ketua, Nunsuhaini, S.H, M.Hum dan Kartijono, S.H, M.H,masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat PenetapanKetua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 195/Pdt.G/2015/PN Plg tanggal 7Desember 2015, putusan tersebut pada hari Kamis , tanggal 1 September 2016diucapkan dalam persidangan terobuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadirioleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tumrap, S.H, Panitera Pengganii,Halaman 42 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor
    /Pdt.G/2015/PN Plg