Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 125/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 24 September 2018 — -. EDYSON MANGI VS -. Perusahaan Daerah PASAR (PD. PASAR), berkedudukan di Kupang, Kota Kupang-NTT, DKK
12652
  • MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 197/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 4 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut;- Menghukum Pembanding semula Pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    Kewarnegaraan Indonesia, Agama Islam, PekerjaanWiraswasta, Alamat RIT.005/ RW. 001, KelurahanFatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT,sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;Pengadilan Tinggi tersebut;perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganTENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwaPenggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Agustus2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupangpada tanggal 29 Agustus 2017 di bawah Register Nomor 197
    /Pdt.G/2017/PN Kpg,telah mengajukan gugatan sebagai berikut :1;Bahwa semasa hidupnya ELIAS MANGI (alm) telah menikah dengan nyonya SARLOTA MANGI (almh) , kedua suamiistri yaitu : ELIAS MANGI (alm)telah meninggal dunia pada tahun 1980, dan nyonya SARLOTA MANGI ,(almh) meninggal dunia pada tahun 1989;Bahwa dari perkawinan antara ELIAS MANGI (alm) dengan NYONYA SARLOTA MANGI (almh) tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yakni :Halaman 2 dari 37 halaman putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPGa.
    banding dari Pembandingsemula Penggugat tertanggal 13 April 2018, terhadap Putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor 197/.Pdt.G/2017/PN.Kpg, tanggal 4 April 2018, ternyata telahdiajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhipersyaratan yang ditentukan undangundang, oleh karena itu permohonan bandingtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca danmempelajari dengan seksama turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 197
    /Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 4 April 2018 yang dimohonkan banding,beserta semua alatalat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan hasilpemeriksaan setempat atas objek tanah sengketa yang dilaksanakan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama baik Dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara, sudah tepat danbenar dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai alatalat bukti
    yangdiajukan oleh kedua belah pihak, oleh karena itu alasanalasan yang menjadidasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat disetujui dandiambil alin yang selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis HakimTingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;Halaman 35 dari 37 halaman putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPGMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPutusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 197/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 4April 2018, yang
Putus : 02-12-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3398 K/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — EDYSON MANGI VS PERUSAHAAN DAERAH PASAR (PD. PASAR), DKK
17557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sampai hariini ditetapkan sejumlah Rp2.961.000,00 (dua juta sembilan ratus enampuluh satu ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan putusan Nomor 125/PDT/2018/PT KPG tanggal 24September 2018:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Januari 2019 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi padatanggal 25 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 197
    /Pdt.G/2017/PN Kpg. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Kupang, permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanHalaman 3 dari 6 hal.
Register : 29-08-2017 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 23-07-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 197/Pdt.G/2017/PN Kpg
Tanggal 4 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11742
  • 197/Pdt.G/2017/PN Kpg