Ditemukan 2 data
49 — 12
2/PDT/2016/PT KPG
97 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensiselain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untukmembayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan ParaPenggugat putusan Pengadilan Negeri Bajawa tersebut telah dikuatkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 2/PDT/2016/PT KPG.