Ditemukan 2 data
29 — 14
21/PDT/2019/PT KPG
60 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2573 K/Pdt/2019Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp2.941.000,00 (dua juta semblian ratus empatpuluh satu ribu rupiah);Bahwa dalam tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 21/PDT/ 2019/PT KPG.