Ditemukan 2 data
108 — 37
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 216/Pid.B/ 2017/PN Kpg tanggal 19 Oktober 2017 atas nama terdakwa ELIMELEK S KONAY als ELI yang dimintakan banding tersebut ; sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 3. .Menyatakan Terdakwa ELIMELEK S KONAY alias ELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap
Berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan serta turunan resmiiPutusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 216/Pid.B/2017/PN KPG,tanggal 19 Oktober 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum, Reg. Perk. No : PDM45/KPANG/Epp,2/07/2017, tanggal 25 Juli2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut:Bahwa terdakwa ELIMELEK S.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar 2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 216/Pid.B/2017/PN Kpg, tanggal 19 Oktober 2017 tersebut, jaksaPenuntut Umum telah mengajukan permintaan banding sesuai suratnyapermintaan bandingnya tertanggal 24 Oktober 2017 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 24 Oktober 2017,sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor 56/Akta Pid/2017/PN Kpg,dan permintaan banding
tersebut telah diberitahukan oleh JurusitaPengadilan Negeri Kupang kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 25Oktober 2017 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permintaan BandingNomor 56/Akta Pid/2017/PN Kpg;Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor 167/PID/2017/PT KPGMenimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri KupangNomor 216/Pid.B/2017/PN Kpg, tanggal 19 Oktober 2017 tersebut, Terdakwatidak mengajukan banding;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memoribanding tertanggal 30 Oktober 2017
ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani membayar biayaperkara pada kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding akanditetapkan dalam amar putusan ini;Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 167/PID/2017/PT KPGMengingat, pasal 170 ayat (1)KUHP dan UndangUndang Negara RepublikIndonesia No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuanlain yang berkaitan dengan perkara ini;~MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 216
/Pid.B/2017/PN Kpg tanggal 19 Oktober 2017 atas namaterdakwaELIMELEK S KONAY als ELI yang dimintakan banding tersebut ;sekedar mengenai pidana yang dijatuhnkan kepada Terdakwa sehinggaamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:.Menyatakan Terdakwa ELIMELEK S KONAY alias ELI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimukaumum secara terangterangan dengan tenaga bersama melakukankekerasan terhadap barang, sebagaimana Dakwaan Tunggal PenuntutUmum;Menjatuhkan pidana kepada
59 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 216/Pid.B/2017/PN Kpg tanggal 19 Oktober 2017 atas nama Terdakwa ELIMELEKS. KONAY alias ELI yang dimintakan banding tersebut ; sekedarmengenai pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:3. Menyatakan Terdakwa ELIMELEK S.