Ditemukan 5 data
9 — 4
31 — 9
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/G/2016/PTUN-JKT;
Berkas perkara Nomor 216/G/2016/ PTUNJKT dan suratsurat lainnyayang berkaitan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyasengketa ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tata UsahaHal 3 dari hal 10 Put.
No.133/B/2017/PT.TUN JKTNegara Jakarta Nomor 216/G/2016/PTUNJKT tanggal 22 Pebruari 2017yang amarnya berbunyisebagai berikut :MENGADILI :DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan yang dimohonkan oleh Penggugat;DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak diterima;egDALAM POKOK SENGKETA: ro1. Menolak gugatan Penggugat;2.
No.133/B/2017/PT.TUN.JKTBahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan memori bandingtertanggal 10 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta pada hari dan tanggal itu juga dan Memori Bandingtersebut diberitahukan kepada pihak lawan, masingmasing pada tanggal 10Mei 2017 yang pada pokoknya memori banding tersebut menyatakankeberatan dengan pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Nomor: 216/G/2016/PTUNJKT tanggal 22 Pebruari2017 dengan alasan
Jakarta Nomor 216/G/2016/PTUNJKTtersebut, yaitu dari putusan diucapkan pada tanggal 22 Pebruari 2017sampai dengan permohonan banding dicatat dikepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta tanggal 7 Maret 2017 masih dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam pasal 123 ayat(1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, maka secara formal permohonan banding dari Penggugat/Pembanding dapat diterima;Hal 6 dari hal 10 Put.
selanjutnya disebut majelis hakim banding menyatakansependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Peagtie TataUsaha Negara Jakarta Nomor 216/G/2016/PTUNJKT tangdal 22 Pebruari2017, dan oleh karenanya maka pertimbangan h Waar amar putusanpengadilan tingkat pertama tersebut diambil Sedan pertimbanganhukum dalam memutus perkaranya di tingket banding.
72 — 40
216/G/2016/PTUN-JKT
/G/2016/PTUNJKT.b.
/G/2016/PTUNJKT.42.
/G/2016/PTUNJKT.7.
/G/2016/PTUNJKT.
/G/2016/PTUNJKT.1.
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat
49 — 8
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/G/2016/PTUN-JKT tanggal 22 Pebruari 2017 yg dimohonkan banding ;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
162 — 52
Sehingga sudah selayaknya Majelis Hakimyang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menolakgugatan a quo atau setidaknya memutuskan bahwa gugatan tidak dapatditerima.Il GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA TERDAPATDUA PERKARA YANG BERBEDA ATAS SATU OBJEK SENGKETA YANGDIPERIKSA DALAM WAKTU YANG BERSAMAAN14.15.Bahwa selain dalam perkara a quo, saat ini Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Jakarta juga sedang memeriksa perkara TUN yangteregister dalam perkara nomor 216/G/2016/