Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-03-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 14 Maret 2017 — pidana - TOMI SUGIARTO Als ROY Bin UTOMO SUGIARTO
186
  • 22/Pid.B/2017/PN Bks
    SUGIARTOTempat lahir : BekasiUmur/Tanggal lahir : 22 Tahun /11 April 1994Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kp.Pasar Seng RT.001/007 Ds.Cikarang KotaKec.Cikarang Utara Kab.BekasiAgama > IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan dalam perkara lain;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 22/Pid.B/2017/PN Bkstanggal 17 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 22
    /Pid.B/2017/PN Bks tanggal 19 Januari 2017tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa TOMY SUGIARTO Als ROY Bin UTOMO SUGIARTO,bersalah melakukan tindak pidana Pencurian yang diikuti dengan kekerasanyang dilakukan
    Perbuatan mana lakukan dengan caracara antara lain sebagaiberikut:Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 22/Pid.B/2017/PN Bks Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 terdakwabersama saksi Muhamad Erwin (dalam penuniutan terpisah) mengendaraisepeda motor Satria Fu pergi ke daerah Rengas Bandung namun pada saatterdakwa dan saksi Muhamad Erwin melintasi Pertigaan Pilar lalu terdakwadan Muhamad Erwin melihat korban Nurul Fitriah sedang mengendaraisepeda motor Yamaha Vino dan membawa tas selendang
    /Pid.B/2017/PN Bks Bahwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan; Bahwa Saksi menyatakan benar semua keterangannya di BAP; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan;.
    M.Hum.Panitera Pengganti,Wahyu Ekawati Widiasrini,SHHalaman 16 dari 16 Putusan Nomor 22/Pid.B/2017/PN Bks