Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan PA ENREKANG Nomor 223/Pdt.G/2018/PA.Ek
Tanggal 18 Desember 2018 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
106
Register : 26-09-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 223/G/2018 /PTUN-JKT
Tanggal 25 Februari 2019 — HENDRI PITER POAE, S.H, DKK : MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, DKK.
7337
  • 223/G/2018 /PTUN-JKT
    Berkas perkara banding Nomor 223/G/2018/PTUN.JKTtanggal 25 Pebruari2019, dan suratsurat lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini ;Hal 2 dari 9 hal Put No.162/B/2019/PT.TUN.JKTTENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti tertera dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatanggal 25 Pebruari 2019 Nomor: 223/G/2018/PTUN.JKT yang amarnya berbunyisebagai berikut:MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi mengenai
    Menguatkan Putusan Perkara Tata Usaha negara Nomor 223/G/2018/PTUNJKT;Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak diterima ( Niet Onvantkelijk Verklaard );Menyatakan Gugatan Para Penggugat Lewatwaktu ( Kedaluarsa );Menyatakan Gugatan Para Penggugattidak Jalas dan Kabur ( ObscuureLibelum ); Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara. ; B.
    Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara; Bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melihat danmempelajari berkas perkara, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta, masingmasing pada tanggal 16 April 2019 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :223/G/2018/PTUN.JKTdiucapkan dalam persidangan yang terouka untuk umumpada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2019, dengan dihadiri Kuasa HukumTergugat/Terbanding
    /G/2018/PTUN JKTtertanggal 8 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta dan kuasa para Penggugat/Pembanding ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, apabiladihitung tenggang waktu permohonan banding yang diajukan oleh paraPenggugat/Pembanding tanggal 8 Maret 2019 dengan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Nomor : 223/G/2018/PTUNJKT yang diucapkan padatanggal 25 Pebruari 2019 + serta diberitahukan kepada s paraPenggugat/Pembanding yang
    /G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding ; Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000, (Duaratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Juli2019 oleh MOHAMAD HUSEIN ROZARIUS, SH., M.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, BOY MIRWADI, SH dan DR.
Register : 27-05-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 162/B/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat I : Handri Piter Poae, SH
Terbanding/Tergugat I : MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : Dr.ELLY ENGELBERT LASUT,ME
Turut Terbanding/Penggugat II : DR.Clartje Silvia E Awulle, S.H, M.Th
8636
  • M E N G A D I L I :

    - Menerima permohonan banding dari para Penggugat/Pembanding;

    - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 223/G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding ;

    - Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000

    Berkas perkara banding Nomor 223/G/2018/PTUN.JKTtanggal 25 Pebruari2019, dan suratsurat lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti tertera dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatanggal 25 Pebruari 2019 Nomor: 223/G/2018/PTUN.JKT yang amarnya berbunyisebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatanpara Penggugat melewati tenggang
    Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara;Bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melihat danmempelajari berkas perkara, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta, masingmasing pada tanggal 16 April 2019 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :223/G/2018/PTUN.JKTdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2019, dengan dihadiri Kuasa HukumTergugat/Terbanding
    /G/2018/PTUN.JKTtertanggal 8 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta dan kuasa para Penggugat/Pembanding ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, apabiladihitung tenggang waktu permohonan banding yang diajukan oleh paraHal 6 dari 9 hal Put No.162/B/2019/PT.TUN.JKTPenggugat/Pembanding tanggal 8 Maret 2019 dengan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta Nomor : 223/G/2018/PTUN.JKT yang diucapkan padatanggal 25 Pebruari 2019 serta diberitahukan
    /G/2018/PTUN.JKT tanggal 25Pebruari 2019 yang dimohonkan banding, Berita Acara Pemeriksaan Persiapan,Berita Acara Persidangan, Buktibukti Surat, Saksi Ahli dari Tergugat II Intervensi,Memori Banding, Kontra Memori Banding, serta setelah dihubungkan denganketentuan hukum yang terkait dengan perkaranya, Majelis Hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang selanjutnya disebut Majelis HakimBanding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
    /G/2018/PTUN.JKT tanggal 25 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding ; Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000, (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Juli2019 oleh MOHAMAD HUSEIN ROZARIUS, SH., M.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, BOY MIRWADI, SH dan DR.