Ditemukan 4 data
18 — 7
57 — 59
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 238/G/2014/PTUN.SBY tanggal 02 April 2014 yang dimohonkan banding ; -----------------3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor : 238/G/2014/PTUN.SBY tanggal02 April 2014 yang dimohonkan banding ; 3.
40 — 24
Berkas perkara Nomor 238/G/2014/PTUN.JKT.tersebut beserta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan sengketa in1; TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya perkara seperti tertera dalam Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor 238/G/2014/PTUN.JKT.tanggal 2 April 2015 yangamarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILIDALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yangdimohonkan oleh Penggugat; 222 222 soe nnn nme ne nnnDALAM POKOK
No :171/B/2015/PT.TUN.JKTBahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:238/G/2014/PTUN.JKT tersebut diucapkan dalam sidang yang terbukauntuk umum pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 dengan dihadiri olehKuasa Penggugat, tanpa dihadiri oleh Tergugat maupun kuasanya;;Bahwa isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebutdiatas telah diberitahukan kepada pihak Tergugat/Terbanding sesuaidengan Surat Pemberitahuan Putusan Nomor : W.2.TUNV68/HK.06/IV/2015 tanggal 2 April 2015 ; Bahwa
terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatersebut Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan bandingsesuai Akta Permohonan Banding Nomor : 238/G/2014/PTUN.JKT.tanggal 16 April 2015, dan perrmohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Tergugat/Terbanding sesuai dengan SuratPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 238/G/2014/PTUN.JKT. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 23April 206; Bahwa Penggugat/Pembanding sampai dengan dikirimkannyaberkas
perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidakmenyerahkan memori bandingnya; 222 222 seen nee ennaBahwa sebelum berkas banding perkara a quo dikirim ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta, kepada kedua belah pihak yangbersengketa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara,masingmasing tertanggal 22 Mei 2015;22 222 20 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor : 238/G/2014/PTUN.JKT, yang dimohonkan banding, diucapkanHal6
Oleh karena itu pertimbangan hukumtersebut selengkapnya diambil alin menjadi pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutussengketa ini pada tingkat banding;" Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebutdiatas maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor 238/G/2014/PTUN.JKT. tanggal 2 April 2015 yangdimohonkan banding haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor : 238/G
45 — 41
238/G/2014/PTUN.JKT
PUTUSANNomor : 238/G/2014/PTUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan putusan dengan pertimbanganpertimbangan hukumsebagai berikut dalam sengketa antaraDRS.
Putusan Nomor : 238/G/2014/PTUN.JKTdalam UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan PensiunJanda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2011tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil danJanda/Dudanya.
Putusan Nomor : 238/G/2014/PTUN.JKT1.23.4.5.Bukti T 1Bukti T 2Bukti T 3Bukti T 4Bukti T5Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 74178/A4.2/KP/2014 tanggal 23 Juni 2014Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil atas nama Drs. Fatahillah, S.H.
Putusan Nomor : 238/G/2014/PTUN.JKTPemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n.
Putusan Nomor : 238/G/2014/PTUN.JKT