Ditemukan 3 data
55 — 15
24/Pdt.G/2014/PN Sit
Redaksi Rp5.000.00Jumlah Rp1.541.000,00(Satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) halaman 11 dari 11 putusan nomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit
70 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 313 K/Pdt/2016Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Salatiga telahmenjatuhkan putusan Nomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit. tanggal 25 Maret 2015 denganamar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah Perjanjian Nomor 65 tentang Pengikatan Jual Beli danPemberian Kuasa dan Perjanjian Nomor 66 tentang perjanjian antara ParaPenggugat dan Tergugat, keduanya
Padahal jawaban dan gugat rekonvensi kami khususnya yang menyangkutuang Jamsostek, Jasa Raharja serta Pesangon juga dikuatkan oleh saksi dibawah sumpah yang bernama Susi Arianti (linat putusan Pengadilan Negeri reg.Nomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit., halaman 24);. Bahwa Judex Facti juga telah sangat keliru dalam putusannya, teristimewamenyangkut orang (error in persona), dimana Judex Facti dalam putusannya regNomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit., (halaman 2 dalam putusan) maupun putusanNomor reg.
Nomor 313 K/Pdt/2016273/PDT/2015/PT SMG. tanggal 7 September 2015 yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit. tanggal 25 Maret 2015serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka Para Termohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
45 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad) meskipun timbul upaya hukum lainnya;Subsidair: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Salatigatelah memberikan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit. tanggal 25 Maret2015 dengan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Loris Riva Alvianda, 4.Lana Ferdianto, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang denganputusannya Nomor 273/PDT/2015/PT SMG, tanggal 7 September2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri SalatigaNomor 24/Pdt.G/2014/PN Sit. tanggal 25 Maret 2015;Halaman 7 dari 13 hal. Put.