Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 24 /Pid.B/2017/PN Sdw
Tanggal 4 April 2017 — KAWEN Anak dari NYONAQ (Alm)
208
  • 24 /Pid.B/2017/PN Sdw
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 21 Februari2017 Nomor 24/Pid.B/2017/PN Sdw tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ;2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 21 Februari 2017 Nomor24/Pid.B/2017/PN Sdw;3. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 21Februari 2017 Nomor 24/Pid.B/2017/PN Sdw tentang penetapan harisidang ;4.
    KemudianTerdakwa yang ditendang kakinya oleh saksi SIMON Anak dari JENANG(Alm) merasa emosi dan langsung memukul saksi SIMON Anak dariJENANG (Alm) dengan menggunakan tangan kiri yang dikepal danmengenai wajah saksi SIMON Anak dari JENANG (Alm) tepatnya di bagianhidung saksi SIMON Anak dari JENANG (Alm) sampai mengeluarkan darah; HAL 4 PUTUSAN NOMOR 24/PID.B/2017/PN SDW Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SIMON Anak dari JENANG (Alm)mengalami luka memar dan luka gores di daerah bibir dan wajah dan
    SUDI setelah di pukul terdakwa, kemudiansaksi berontak lalu dilerai orangorang yang berdatangan ke tempattersebut;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami penglihatanmata kanan saksi agak rabun, luka memar di bagian hidung dan wajah sertamengalami patah tulang hidung dan hidung saksi banyak mengeluarkandarah; HAL 6 PUTUSAN NOMOR 24/PID.B/2017/PN SDW Bahwa sampai sekarang saksi masih merasa sakit dan hidung saksi jugamasih bengkak, saat itu saksi sempat di opname di RS.
    Simon mengalami lukapatah hidung dan mengeluarkan darah; HAL & PUTUSAN NOMOR 24/PID.B/2017/PN SDW Bahwa sdr. Simon sempat di opname di RS. Harapan Insan Sendawarselama + 3 (tiga) hari; Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak ada membantu biayapengobatan sdr.