Ditemukan 1 data
114 — 49
243/Pid.B/2017/PN Bks
., Dkk. dariPos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) beralamat di JalanRaya Perjuangan Kompleks Prima Harapan Regensi Blok B5 No. 62 Kota Bekasi Halaman 1 dari 40 Putusan Nomor :243/Pid.B/2017/PN BksJawa Barat, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh MajelisHakim Nomor 243/Pid.B/2017/PN Bks, tanggal 06 Maret 2017;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 243/Pid.B/2017/PN.Bkstanggal 27 Februari 2017 tentang Penunjukan Majelis
/Pid.B/2017/PN Bks Bahwa Terdakwa mengarahkan pukulanpukulannya baik dengan tangankosong maupun besi stainless ke arah bagian kepala korban SOFYAN LUBISdan baru menghentikan pukulan setelah korban SOFYAN LUBIS tidak bergeraklagi ; Bahwa Terdakwa sangat tenang pada saat melakukan pemukulanpemukulanmaupun saat memutilasi korban SYOFYAN LUBIS ;Menimbang, bahwa dari fakta pokok tersebut, Terdakwa jelas tidak dalamkeadaan spontan ketika melakukan perbuatannya memukuli koroban SOFYANLUBIS, karena ada jeda
Handphone merk Nokia Warna Putih;1 ( satu ) unit Handphone merk Polytron Warna Merah Putih;1 ( satu) pasang sepatu sandal warna putih 1( satu ) unit handphone Polytron warna biru putih((((( satu ) potong kaos warna merah((( satu ) unit tempat penyimpanan beras(1 ( satu ) buah rak rotan warna merah 1(satu) buah martil 1 (satu) buah sendok adukan 1 (satu) buah cangkul kecilsatu) buah molester tembok((((dua) buah obeng(satu) buah kape( 21 (satu) buah ember warna pinkHalaman 39 dari 40 Putusan Nomor :243
/Pid.B/2017/PN Bks 1(satu) buah karung beras 1 (satu) unit Handphone merk FORME warna hitam ;Dipergunakan dalam perkara an.
,PANITERA PENGGANTI,WAHYU EKAWATI WIDIASRINI, S.H.Halaman 40 dari 40 Putusan Nomor :243/Pid.B/2017/PN Bks