Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna
Tanggal 9 Desember 2016 — Indra Dilli Mulyawan, S. Pd. Bin Ikhwan;
323181
  • 25/Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna
Register : 16-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 03-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PID.TPK/2017/PT BNA
Tanggal 2 Maret 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ADE PUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : INDRA DILLI MULYAWAN, S.Pd Bin IKHWAN
11482
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permintaan banding darI Penuntut Umum tersebut ;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 9 Desember 2016 Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna yang dimintakan banding tersebut ;
Putus : 20-11-2017 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1682 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — INDRA DILLI MULYAWAN, S. Pd. bin IKHWAN
142116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 27. 30 (tiga puluh) lembar uang tunai kertas pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah);28.150 (seratus lima puluh) lembar uang tunai kertas pecahanRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total sebesarRp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah);Dirampas untuk Negara;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh Nomor 25
    /Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna tanggal 9 Desember2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Indra Dilli Mulyawan, S.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh tanggal 9 Desember 2016 Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna yang dimintakan banding tersebut;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
    20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Kesatu Primair;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi Penuntut Umumberalasan hukum, oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Nomor02/PID.SUS/TIPIKOR/ 2017/PT.BNA tanggal 2 Maret 2017 yang menguatkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BandaAceh Nomor 25
    /Pid.Sus/TPK/2016/PN Bna tanggal 9 Desember 2016 tidakdapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, kKemudian Mahkamah Agungakan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapatperbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Prof.