Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2016 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Bks
Tanggal 15 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
246123
  • 263/Pdt.G/2016/PN Bks
Putus : 30-10-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3016 K/PDT/2019
Tanggal 30 Oktober 2019 — NY. HENNY JOHANES VS PT. MITRA BUMI ASRI PERKASA;
100119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3016 K/Pdt/2019Bahwa kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiBandung dengan Putusan Nomor 441/PDT/2018/PT BDG tanggal 29November 2018:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 4 Februari 2019, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 9 Februari 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal14 Februari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 263
    /Pdt.G/2016/PN Bks juncto Nomor 441/Pdt/2018/PT Bdg junctoNomor 4/Akta.K/2019/PN Bks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriBekasi, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebutpada tanggal 26 Februari 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena
Register : 29-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 23-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 441/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pembanding/Penggugat : Ny. Hanny Johanes Diwakili Oleh : Ny. Hanny Johanes
Terbanding/Tergugat III : Kepala Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Terbanding/Tergugat I : PT. Mitra Bumi Asri Perkasa
Terbanding/Tergugat IV : Camat Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
Terbanding/Tergugat II : Andi Hartono
Terbanding/Tergugat V : Menteri Agraria Kepala BPN Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi
5631
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan memutusperkara Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Bks;3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaanterhadap perkara a quo dengan acara pembuktian;4.