Ditemukan 3 data
43 — 9
- 27/Pid.Sus/2017/PN Slk.
181 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAUFIK membayarbiaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Slk tanggal 19 Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Panggilan TAUFIK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimanadalam dakwaan ketiga;2.
Putusan Nomor 2552 K/Pid.Sus/2017putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Slk tanggal 19Juni 2017, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara inidengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agungakan mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan:halhal yang memberatkan : Perbuatan
dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan' kasasi dari Pemohon Kasasi /PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SOLOK tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 105/PID.SUS/2017/PT PDG tanggal 06 September 2017, yang memperbaikiputusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 27
/Pid.Sus/2017/PN Slk tanggal 19Juni 2017;MENGADILI SENDIRI:1.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa : Nomor Urut 1 sampai dengan NomorUrut 3 selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar PengadilanNegeri Solok Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Slk tanggal 19 Juni 2017;6.
33 — 24
;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, makaputusan Pengadilan Negeri Solok tanggal 19 Juni 2017 Nomor 27/PID.SUS/2017/ PN SLK.,haruslah diperbaiki sepanijang lamanya pidana yang dijatunkan kepada terdakwasebagaimana tersebut dalam amar putusan.