Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 9/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 22 Maret 2018 — -. DEVI JULIANA NDOLU, S.Pt., M.P. vs -. DIREKTUR BPR CRHISTA JAYA PERDANA KUPANG, dkk
11052
  • MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pdt.G/ 2017/PN Kpg, tanggal 01 Nopember 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Nomor :28/Pdt.G/2017/PN . KPG. Tanggal 01 November 2017 tersebut.2.
    bahwa pernyataan permintaan banding dariPembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktudan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukanundangundang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa danmeneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara yakni BeritaAcara Persidangan, buktibukti dan segala suratsurat dan PutusanPengadilan Negeri Kupang tanggal 01 Nopember 2017 Nomor 28
    /Pdt.G/2017/PN Kpg dan setelah pula membaca, serta memperhatikandengan seksama Memori banding yang diajukan oleh KuasaPembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding yangdiajukan oleh kuasa Terbanding , Il dan Ill semula Tergugat , Il dan Ill,Pengadilan Tinggi berpendapat, sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:Halaman 61 Putusan Nomor 9/PDT/2018/PT.KPGMenimbang, bahwa Para Terbanding semula Tergugat , Tergugatll dan Tergugat Ill atas gugatan Pembanding semula Penggugat, telahmengajukan eksepsi yang
    /Rechtreglement Voor de Buitengewesten S. 1927 227), sertaseluruh ketentuan hukum dan UndangUndang yang berkaitan denganperkara ini ;MENGADILI :e Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;e Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 01 Nopember 2017, yang dimohonkan bandingtersebut ;MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untukseluruhnya
Register : 23-01-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Kpg
Tanggal 1 Nopember 2017 — Penggugat: DEVI ANTHONIA JULIANA NDOLU, S.Pt, MP Tergugat: 1.DIREKTUR BPR. CHRISTA JAYA PERDANA KUPANG 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KUPANG 3.IR. BOYKE ROELAN DJAYA
9347
  • Kupang,Dalam hal ini diwakili olen Oktovianus Kadja, SE,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25Januari 2017 selanjutnya disebut TERGUGAT III;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak;Setelah memeriksa suratsurat, dan keterangan saksisaksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 20 Januari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kupang Register Nomor 28
    /Pdt.G/2017/PN Kpg, mengemukakan halhalsebagai berikut :Hal. 2 dari 65 Putusan Nomor 28/Pat.G/2017/PN Kpg1.Bahwa Tanggal, 18 Desember 2014, PENGGUGAT melakukan PerjanjianKredit kepada TERGUGAT.I, dengan Surat Perjanjian Nomor: 385/PKCJP/2014, dan Fasilitas kredit sebesar Rp.250.000.000, dengan FasilitasKredit Modal Usaha Jual beli Mobil Bekas (Perjanjian dibawah tangan) dan Surat Addendum Penambahan/ Suplesi Kredit, Nomor :385.A/PKCJP/VV2015, tanggal, 6 Juni 2015, maka fasilitas kredit dari Pengqugatadalah