Ditemukan 2 data
64 — 21
29/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
Pasal 64 ayat (1)KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Peunasihathokum terdakwa telah mengajukan Eksepsi/keberatan dan telah diputuskandengan Putusan Sela Nomor 29/Pid.Sus TPK/2015/PN Bna. Yang amarnyaberbunyi sebagai berikut.Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa JUFRI,S.H.,M.H, tidakdapat diterimaMemerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor29/Pid.SusTPK/2015/PN.Bna atas nama Terdakwa JUFRI, S.H.
136 — 30
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Peunasihathokum terdakwa telah mengajukan Eksepsi/keberatan dan telah diputuskandengan Putusan Sela Nomor 29/Pid.Sus TPK/2015/PN Bna. Yangamarnya berbunyi sebagai berikut.1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum TerdakwaJUFRI,S.H.,M.H, tidak dapat diterima2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 29/Pid.SusTPK/2015/PN.Bna atas nama Terdakwa JUFRI,S.H.,M.H.3.