Ditemukan 2 data
94 — 31
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 24 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut:3. Memerintahkan agar Terdakwa OFINANG MANU tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa OFINANG MANU tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5.
PATRIK GETRUDA NEONBENI SH
Terdakwa:
OFINANG MANU
95 — 44
3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg