Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 30/PID/2020/PT TTE
Tanggal 15 Oktober 2020 —
188108
  • 30/PID/2020/PT TTE
    Hakim Tinggi perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8Oktober 2020 sampai dengan tanggal 6 Desember 2020.Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan TinggiMaluku Utara Tanggal 24 September 2020 Nomor 30/PID/2020/PT TTE sertaberkas perkara Pengadilan Negeri Labuha Nomor:36/Pid.B/2020/PN.Lbh dansuratsurat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwan dari Penuntut Umum Kejaksaan NegeriLabuha tertanggal 29 Mei 2020 nomor reg.perkara
    Menetapkan Barang bukti antara lain : 1 (satu) buah celana panjang warna hitam 1 (satu) buah celana baju lengan pendek sebatas siku warna hitamhiau bermotif bolabola berwarna hitamHalaman 10 dari 18 Putusan Nomor 30/PID/2020/PT TTE 1 (satu) buah CD (celanadalam) warnahitam berlis putih 1 (satu) buah BH (Brah) warna abuabuDikembalikan kepada Saksi korban SALMAWATI LA MANE Alias WAALU4.
    ,M.H.Panitera pengganti,Tid.ALEXANDER YOEL.UNTUK TURUNAN YANG SAHPENGADILAN TINGGI MALUKU UTARAPANITERA,SRI CHANDRA SUTIANTIOTTOLUWA, SH.NIP. 196301031993032001.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 30/PID/2020/PT TTE