Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 17/PID.SUS/2020/PT TTE
Tanggal 2 Juni 2020 — Diana Silvia Arief alias Nana Bin Arief Muhammad
14948
  • MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 301/Pid.Sus/2019/PN Tte, tanggal 5 Mei 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Diana Silvia Arief alias Nana Bin Arief tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Diana Silvia Arief alias Nana Bin Arief dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 2.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 301/Pid.Sus/ 2019/PN Tte, tanggal 5 Mei 2020 tersebut untuk selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah )
    Membebankan biaya perkara pada Negara;Halaman 4 dari 8 Putusan Nomor 17/PID.SUS/2020/PT TTESetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadapPembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengantuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secaralisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakantetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri Ternatedengan putusan Nomor: 301/Pid.Sus/2019/PN Tte.
    /Pid.Sus/2019/PN Tte, tanggal 5 Mei2020, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbanganhakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secarasyah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan kepadanya dalam dakwaan primair telah tepat dan benarsehinggapertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikansebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkaraini dalam tingkat banding, kecuali pidana
    perkara dalam keduatingkat peradilan yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar Putusan ini ;Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Ternate tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor:301
    /Pid.Sus/2019/PN Tte, tanggal 5 Mei 2020 sekedar mengenai pidanayang dijatuhnkan kepada Terdakwa Diana Silvia Arief alias Nana Bin Arieftersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 301/Pid.Sus/2019/PN Tte, tanggal 5 Mei 2020 tersebut untuk selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkatperadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500, (duaribu lima ratus rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari SELASA tanggal 2 Juni 2020 olehHalaman 7 dari 8 Putusan Nomor 17/PID.SUS/2020/PT TTEkami: DR. NARDIMAN,S.H.
Register : 19-11-2019 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 16-08-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 5 Mei 2020 — Penuntut Umum: JAFET OHELLO, SH Terdakwa: DIANA SILVIA ARIEF Alias Nana Bin Arief Muhammad
17467
  • 301/Pid.Sus/2019/PN Tte
    Raya Desa KampungMakian (Belakang Kantor POLSEK Mandaong), Kecamatan Bacan Selatan,Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 39/LHZADV/KHPDN/X1/2019, tanggal 25 Nopember 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Ttetanggal 19 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte tanggal 19November 2019 tentang penetapan hari sidang
    kursi serta Terdakwa pernahmenendang korban dengan menggunakan kaki; Bahwa Terdakwa juga pernah memukul anak saksi dengan menggunakanalat pel lantai yang mengenai tulang bagian belakang korban; Bahwa Terdakwa sering memarahi korban dengan ucapan pambodo,cukimai, pamalawang dan muka sama deng dia pe mai; Bahwasaat anak saksi dipukul ada yang melihat yakni Ma Ena (Reynalita),Onco (Meyta Arief), Nene Bacan (Musna Arief), Mama lIda (Farida Arief),kakak Abay dan Kakak Tio;Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 301
    /Pid.Sus/2019/PN Tte Bahwa anak saksi biasa memanggil Terdakwa dengan sebutan BundaNana; Bahwa anak saksi takut cerita buat papa saksi, karena diancam oleh BundaNana; Bahwa anak saksi perna dapat ojo (kucak) dengan rica dari Bunda Nana; Bahwa anak saksi di kasih tau oleh Bunda Nana agar jangan memberitahupapa nanti Bunda Nana pukul anak saksi terus; Bahwasaksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;Terhadap keterangan anak saksi tersebut, Terdakwa memberikanpendapat bahwa keterangan
    ,M.H, Rahmat Selang, S.H., M.H.Sugiannur, S.H.Panitera Pengganti,Muhammad Syahrul Ratuela, S.H.Halaman 21 dari 21 Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte