Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PDT/2021/PT TTE
Tanggal 23 Februari 2021 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI cq PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA cq KABUPATEN HALMAHERA UTARA LAWAN UMIAN MAKPAL, DKK
14535
  • MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan para Penggugat dalam provisi tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvakelijk verklaard);- Menghukum para Penggugat
    /Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 7 Desember 2020 yang dibuatoleh, MARTHINA BUNGIN, S.H., Pih.Panitera Pengadilan Negeri Tobelo, danpernyataan banding dari Pembanding telah diberitahukan kepada kuasa paraTerbanding oleh MUH I PONO, Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Tobelosebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada kuasa paraTerbanding Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 18 Desember 2020;Bahwa permohonan Pembanding tersebut disertai dengan memoribanding tertanggal 30 Desember 2020 yang
    dan kuasa para Terbanding masingmasingRelaas Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal 21 Desember 2020; dan kuasaPembanding dan kuasa para Terbanding tidak memeriksa berkas perkara(inzage) sebagaimana akte tidak mempelajari berkas perkara yang dibuat olehKHARIS M.HARISUN, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Tobelo masingmasingHalaman 5 dari 23 Putusan Nomor 4/PDT/2021/PT TTEakta tidak mempelajari berkas banding Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob, tanggal28 Desember 2020;Bahwa kuasa para Terbanding telah menyerahkan
    /Pdt.G/2020/PN Tob tersebut tidak tepat dan keliru, maka mohon kiranyadilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi danbuktibuktiPembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;.
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 25 November 2020Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkaratersebut beserta suratsurat yang terlampir, salinan resmi putusan PengadilanNegeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob tanggal 25 November 2020,memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori bandingdari para Terbanding semula para Penggugat, Pengadilan Tingkat BandingHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 4/PDT/2021/PT TTEtidak sependapat
    /Pdt.G/2020/PN Tob., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.
Upload : 02-06-2021
Putusan PN TOBELO Nomor 31/Pdt.G/2020/PN TOB
- UMIAN MAKPAL - JANIBA KOFIA - FAHRI KOFIA MELAWAN - Pemerintah RI Cq MENDAGRI Cq PEMPROV MALUT Cq KAB.HALUT
14473
  • 31/Pdt.G/2020/PN TOB
    sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan kedua belah pihak:;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 9 Maret2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo padatanggal 20 April 2020 secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan (ECourt)dengan Nomor Register 31
    /Pdt.G/2020/PN Tob., telah mengajukan gugatan sebagaiberikut:Bahwa dahulu telah menikah Kakek Para Penggugat bernama Alm.
    Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tobelo, pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, oleh kami, IGusti Ngurah Putu Rama Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HendraWahyudi, S.H. dan Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H., masingmasingsebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan KetuaPengadilan Negeri Tobelo Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Tob. tanggal 29 Mei 2020.Putusan tersebut pada hari