Ditemukan 1 data
100 — 41
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON tetap ditahan ; 4.