Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 325/Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 2 Mei 2017 — pidana - Dian Aditama als Edoy Bin Tosin Junaedi
2110
  • 325/Pid.Sus/2017/PN Bks
    /Pid.Sus/2017/PN Bks tanggal 21 Maret2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaks dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Dian Aditama Als.
    /Pid.Sus/2017/PN Bks Bahwa terdakwa DIAN ADITAMA Als.
    Rizki (Ketiga belumTertangkap DPO) dan terdakwa mkemudian mereka para saksi membawaterdakwa berikut barang bukti ke Polsek Babelan untuk diproses lebih lanjutHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2017/PN Bks Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira Jam 13.30Wib yang bertempat di Ujung Harapan, Kelurahan
    Rizki (Ketiga belum Tertangkap DPO) untuk membeli Narkotikajenis sabu melalui sarana telpon;Halaman 13 dari 21 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2017/PN Bks Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 adamenghubungi Sdr. Agung (Belum Tertangkap DPO) dengan menggunakansarana Hand Phone untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 8(delapan) gram dengan harga Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah), dimanaterdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr.
    ,M.H.Panitera Pengganti,RATNA DEWI, SH.Halaman 21 dari 21 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2017/PN Bks