Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Tanggal 11 Maret 2019 — Fahrul Riski Murad Alias Iki.
9435
  • M e n g a d i l i- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Januari 2019 Nomor Nomor: 337/Pid.Sus/2018/PN Tte yang dimintakan banding;Mengadili Sendiri - Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja; - Menjatuhkan
    Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulisyang disampaikan di muka persidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohonkeringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;Setelah mendengar pula tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyamenyatakan tetap pada pembelaanya ;Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Ternate dengan putusanNomor:337
    /Pid.Sus/2018/PN Tte. tanggal 28Januari 2019, telah menjatuhkan putusanyang amarnya adalah sebagai berikut :1.
    Nomor 4/PID SUS./2019/PT.TTEtuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yakni perbuatan Terdakwa telah terbuktimemenuhi seluruh unsur pokok dari dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun2009 Tentang Narkotika tersebut, untuk itu. terdakwa haruslah dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana dimaksud dan dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya;Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbangan tersebut diatas, maka dengandemikian putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Januari 2019 Nomor:337
    /Pid.Sus/2018/PN Tte, sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan danPengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimanadisebutkan dibawah ini;Mengingat ketentuan Pasal 193,241,242 KUHAP, Pasal 114 ayat(1) UndangUndang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ketentuanketentuan lain yangberlaku;Mengadili Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Ternate ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Januari 2019Nomor
    Nomor: 337/Pid.Sus/2018/PN Tte yang dimintakan banding;Mengadili Sendiri Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan melawanhukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki oleh karenaitu. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000.
Putus : 26-04-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PDT/2019/PT. TTE
Tanggal 26 April 2019 — ELFISON TONGA Alias EPI, Dkk. VS VICKY MARENTEK
173107
  • Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulisyang disampaikan di muka persidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohonkeringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;Setelah mendengar pula tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnyamenyatakan tetap pada pembelaanya ;Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Ternate dengan putusanNomor:337
    /Pid.Sus/2018/PN Tte. tanggal 28Januari 2019, telah menjatuhkan putusanyang amarnya adalah sebagai berikut :1.
    Nomor 4/PID SUS./2019/PT.TTEtuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yakni perbuatan Terdakwa telah terbuktimemenuhi seluruh unsur pokok dari dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun2009 Tentang Narkotika tersebut, untuk itu. terdakwa haruslah dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana dimaksud dan dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya;Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbangan tersebut diatas, maka dengandemikian putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Januari 2019 Nomor:337
    /Pid.Sus/2018/PN Tte, sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan danPengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimanadisebutkan dibawah ini;Mengingat ketentuan Pasal 193,241,242 KUHAP, Pasal 114 ayat(1) UndangUndang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ketentuanketentuan lain yangberlaku;Mengadili Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Ternate ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Januari 2019Nomor
    Nomor: 337/Pid.Sus/2018/PN Tte yang dimintakan banding;Mengadili Sendiri Menyatakan Terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan melawanhukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Riski Murad Alias Iki oleh karenaitu. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000.
Register : 05-12-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN Tte
Tanggal 28 Januari 2019 — FAHRUL RISKI MURAD Alias IKI
6316
  • 337/Pid.Sus/2018/PN Tte
    jual ganja 1garis dengan harga Rp. 1.400.000, (Satu juta empat ratus riburupiah);Bahwa saksi dan terdakwa ke Ternate membeli narkotika jenis ganjasebanyak 1 garis setelah memperoleh ganja, saksi dan terdakwakembali ke rum;Bahwa setelah sampai Rum, saksi dan terdakwa ke rumah saksi danmembagi ganja dari 1 garis menjadi 15 ampel;Bahwa saksi menjual narkotika jenis ganja kepada Herdi Dulbar danmenyampaikan kepada saksi apabila ada yang mau beli hubungiterdakwa;Halaman 10 dari 18 Halaman Putusan Nomor 337
    /Pid.Sus/2018/PN Tte Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, saksi didatangi olehsaksi Herdi Dulbar untuk membeli dan mengambil narkotika denganalasan ada orang yang mau beli namun uang belum diberikan; Bahwa setelah saksi memberikan ganja kepada Herdi Dulbar,kemudian Herdi Dulbar ditangkap oleh anggota Polisi dan dibawa kePolda Maluku Utara Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pemerintah terkaitNarkotika jenis Ganja tersebut;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;Menimbang
    Abduh Abas, S.H.Halaman 18 dari 18 Halaman Putusan Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN Tte