Ditemukan 3 data
42 — 16
37/PDT/2014/PTK
Badan Pertanahan Nasional Propinsi NusaPutusan No.37/PDT/2014/PTK Hal 02 dari 23 HalTenggara Timur di Kupang Cq. Badan PertanahanNasional Kabupaten Sikka beralamat di Jalan.
/PDT/2014/PTK Hal 03 dari 23 Hal Utara : Dengan tanah pekarangan Said Yusuf.
/PDT/2014/PTK Hal 04 dari 23 Halkedua dilakukan oleh Tergugat pada bulan 6 tahun 2012 sebesar Rp275.000.000, (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
/PDT/2014/PTK Hal 13 dari 23 Hal1413.
WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANGSUNARYONO, SH.NIP. 195705151985111001.Putusan No.37/PDT/2014/PTK Hal 23 dari 23 Hal
29 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau peristiwa hukum kasus posisiyang terjadi dalam perkara tersebut, tidak dengan serta merta mengambil alihpertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Maumere yang nyatanyata salahserta bertentangan dengan hukum acara, dengan demikian Pengadilan TinggiKupang telah melakukan kesalah karena dalam pemeriksaan dan mengadili perkaraini pada Tingkat Banding tidak melaksanakan hukum atau pelaksanaan hukum tidakdengan semestinya, maka oleh karena itu Putusan Judex Facti Pengadilan TinggiKupang Nomor 37
/PDT/2014/PTK., tanggal 09 Juni 2014 batal demi hukum padapemeriksaan kasasi;Bahwa Pengadilan Tinggi Kupang maupun Pengadilan Negeri Maumere telah salahmenerapkan hukum dan telah salah mengartikan permohonan penyampaianpenundaan sidang melalui telepon seluler oleh salah satu pihak kepada MajelisHakim, karena pada saat itu kuasa hukum para pihak Pemohon Kasasi mengalamikecelakaan yang walaupun pada tanggal 19 September 2013 adalah kesepakatanterakhir bagi kuasa hukum Penggugat/Pemohon Kasasi untuk
EDWIN CHANDRA MILLA
Tergugat:
1.JOHANIS MILLA
2.LINDAWATI LIE
3.LANNY LIE
4.ROSALIA KUKI NURAK, SH., MKN
Turut Tergugat:
4.DAVID CHANDRA
5.Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Badan Pertanahan Nasional NTT Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka
137 — 96
Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:37/PDT/2014/PTK. tanggal 9 Juni 2014 yang MENGUATKANPutusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor:23/PDT.G/2013/PN.MMR. tanggal 14 Nopember 2013, Jo.3.