Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PN ATAMBUA Nomor 37/PDT.G/2017/PN ATB
Tanggal 24 Januari 2018 — - ROSALINDA BANO NAHAK - DKK Lawan - AFLODUIT LOASANA
8233
  • 37/PDT.G/2017/PN ATB
Register : 04-04-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 48/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 5 Juni 2018 — -. ROSALINDA BANO NAHAK, dkk vs -. AFLODUIT LOASANA
4226
  • M E N G A D I L I :- Menerima permohanan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Atb, tanggal 24 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut, dengan :MENGADILI SENDIRI :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya.2.
    Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biayayang timbul dalam perkara ini;ATAU :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas B Atambua yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya menurut hukum, berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.Menimbang, bahwa atas Gugatan Para Pembanding semula ParaPenggugat tersebut, Pengadilan Negeri Atambua telah menjatuhkan PutusanNomor 37/Pdt.G/ 2017/PN Atb, tanggal 24 Januari 2018, yang amarselengkapnya berbunyi sebagai
    dibuat oleh Jurusita Pengganti PengadilanNegeri Atambua, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Atambua, yangmenerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Terbanding semulaTergugat pada hari Senin tanggal 5 Pebruari 2018;Halaman 16 dari 29 halaman Putusan Nomor 48/PDT/2018/PT KPGMembaca Tanda Terima Memori Banding Nomor :37/Pdt.G/ 2017/PNAto, tertanggal 2 Maret 2018, yang diterima oleh Panitera Muda PerdataPengadilan Negeri Atambua;Membaca Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding,Nomor : 37
    /Pdt.G/2017/PN Atb, tertanggal 5 Maret 2018, oleh JurusitaPengadilan Negeri Atambua kepada Terbanding semula Tergugat;Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor :37/Pdt.G/2017/PN Atb, tertanggal 13 Maret 2018, yang diterima oleh Panitera MudaPerdata Pengadilan Negeri Atambua, yang memberikan tanggapan sebagaiberikut :Sebagai dasar pijak Kontra Memori Banding, maka Terbanding dahuluTergugat terlebin dahulu mengemukakan amar putusan perkara perdatanomor : 37/PDT.G/2017/PN.ATB, yaitu :.
    /Pdt.G/2017/PN Atb, tertanggal 20 Maret 2018, olehJurusita Pengadilan Negeri Kupang kepada Kuasa Hukum Para Pembandingsemula Para Penggugat;Membaca Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE),Nomor : 37/Pdt.G/2017/PN ATB, yang dibuat oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Kupang telah memberitahukan kepada Kuasa HukumPara Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 26 Februari 2018,dan kepada Terbanding semula Terbanding pada tanggal 19 Februari 2018,untuk mempelajari berkas perkara tersebut
    /Pdt.G/2017/PN Atb, tanggal 24Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankanlagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadilisendiri dengan amar sebagaimana diuraikan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Terbanding semula Tergugatberada dipihak yang kalah, maka dihukum pula untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding besarnya akanditetapkan di dalam amar putusan dibawah ini;Mengingat :UndangUndang