Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-05-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Bks
Tanggal 23 Mei 2017 — pidana - WAWAN Als KOTING Bin ANWAR (alm)
176
  • 376/Pid.Sus/2017/PN Bks
    Depari SH. dariYayasan Lembaga Bantuan Hukum PUTIH yang beralamat di Ruko TamanGalaxy Blok H2 No. 2829 Bekasi Selatan Kota Bekasi, POSBAKUM padaPengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Penetapan tanggal O06 April 2017Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Bks;Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN BksSetelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 376/Pid.Sus/2017/PNBks tanggal 29 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 376/
    Koteng dengan harga Rp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah) sebanyak 2 (dua) gram;Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Bks Barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto +0,73gram yang terbungkus plastik transparan, setelah diuji dilaboratoriumtersisa 0,4435 gram, 1 (Satu) paket sabu dengan berat brutto +0,86gram yang terbungkus plastik transparan, setelah diuji dilaboratoriumtersisa 0,5535 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 (Satu) buah tutup botol yangdigunakan sebagai penutup
    Koteng (DPO) sudah 2(dua) kali, yang pertama Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gramseharga Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus rupiah) dan yang keduaTerdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 3.000.000,00 (tigajuta rupiah);Setelah membeli shabu, yang sebanyak 1 (satu) gram Terdakwa bagimenjadi enam bagian, dan dijual masingmasing seharga Rp.300.000,00Halaman 10 dari 19 Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Bks(tiga ratus ribu rupiah) dan shabu sebanyak 1 (gram) lagi untuk Terdakwagunakan;
    /Pid.Sus/2017/PN Bks 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) buah sedotan yang sudah terpotong.SEMUANYA DIMUSNAHKAN;6.
    MHHalaman 19 dari 19 Putusan Nomor 376/Pid.Sus/2017/PN Bks