Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PID.SUS/2019/PT TTE.
Tanggal 25 Juli 2019 — - HANAFI SELAYAR alias HANAFI - ISRAN UMAWAITINA alias ALAN
7423
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Snn tanggal 2 Juli 2019;3. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding saja sebesar Rp. 2.500.- (Dua ribu lima ratus rupiah);
    Barang Bukti: 14 lembar copy DPT C7; 12 lembar daftar pemilih (DPT); Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan putusan PengadilanNegeri Sanana Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PN Snn. tanggal 2 Juli 2019 + terhadapperkara atas nama para Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan NegeriSANAN telah menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut:i:Menyatakan Terdakwa Hanafi Selayardan
    Tingkat Banding menelitidengan cermat dan seksama berkas perkara dimaksud maka permintaanpemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telahdiajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimanayang ditentukan oleh undangundang oleh karena itu permintaan bandingtersebut secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajaridengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan putusan PengadilanNegeri Sanana Nomor : 38
    /Pid.Sus/2019/PN Snn tanggal 02 Juli 2019, makaMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukumMajelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwaterbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara persertapemilu tertentu bertambah yang dilakukan secara bersamasama sebagaimanadakwaan Primair melanggar pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 jo.
    sertaHalaman 9 dari 11 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PT TTE.menegakkan UndangUndang Pemilu, dan setelah memperhatikan halhal yangmemberatkan dan meringankan pada diri terdakwa maka Majelis Hakim TingkatBanding sependapat dengan lamanya pidana badan dan besarnya pidana dendayang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut kepada para terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatasmaka Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa putusan PengadilanNegeri Sanana Nomor : 38
    /Pid.Sus/2019/PN Snn tanggal 2 Juli 2019, yangdimohonkan banding haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena pada Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Pengadilan Tingkat Banding para Terdakwa tetap dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana, maka kepada mereka masingmasing haruslah pula dibebaniuntuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan;Memperhatikan, Pasal 490 Jo.