Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN MAROS Nomor 39/Pid.B/2014/PN Mrs
Tanggal 21 Mei 2014 — Terdakwa : H.SYAMSUDDIN BIN H.MALLAWA JPU : RAHAYU MUIN, SH
399
  • 39/Pid.B/2014/PN Mrs
    Pene tapan Hakim Ketua Majelis PengadilanNegeri Maros Tanggal 24 Maret2014 Nomor: 39/Pen.Pid/2014/PN.MRS tentang Penetapan Hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa H.SYAMSUDDIN BIN H.MALLAWA besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Putusan perkara Pidana Nomor 39/Pid.B/2014/PN Mrs Halaman 1 dari 14Terdakwa tidak di dampingi Penasihat Hukum; Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut
    Salmah saling tarik menarik baju namun dilerai oleh saksi Syarifuddin BinSangkala kemudian saksi korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh saksiPutusan perkara Pidana Nomor 39/Pid.B/2014/PN Mrs Halaman 2 dari 14Nurlingzah Binti Pandele. Saat itu tibatiba datang terdakwa dirumah saksiNurlingzah Binti Pandele dan langsung memukul saksi korban denganmenggunakan tangan kosong secara berulang kali yang mengenai kepala bagianatas, terdakwa berhenti memukul ketika datang saksi Syarifuddin, ST.
    Salma dengan mengatakan GOSIPsehingga saksi kaget, sehingga saksi juga berteriak SIAPA YANGGOSIPKO sehingga saksi bertengkar mulut dan akhirnya saksi saling tarikbaju yang menyebabkan baju saksi robek namun cepat berhenti karenadilerai oleh Saksi Nurlingzah Binti Pandele kemudian saksi dibawa masukoleh saksi Nurlingzah Binti Pandele ke masuk dalam rumah namun tidaklama kemudian datang terdakwa di rumah saudara saksi Nurlingzah BintiPutusan perkara Pidana Nomor 39/Pid.B/2014/PN Mrs Halaman 3 dari
    Salma menarik duluan baju saksi korbanPutusan perkara Pidana Nomor 39/Pid.B/2014/PN Mrs Halaman 4 dari 14setelah kejadian tersebut terdakwa langsung mendatangirumah saksi danlangsung memukul saksi korban didalam rumah saksi;Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 sekitar jam 17.00 Witasaksi berdua dengan saksi korban duduk di balalibalai dibelakang rumahsaksi saling berhadapan sedangkan saksi duduk bangkubangku, sekitarjam 17.30 wita Pr. Hj.
    Pendidikan (Educatif) ; Dalam pemidanaan menunjuk pada suatu kesalahan terdakwa sehinggadapat memberi pelajaran bahwa sesuatu yang salah te tap salah dan layakPutusan perkara Pidana Nomor 39/Pid.B/2014/PN Mrs Halaman 11 dari 14dapat hukuman, dan bagi yang belum pernah melanggar hukum bisamenimbulkan suatu perasaan takut untuk tidak mengulangi ataumelanggar hukum sehingga dampaknya akan mence gah terjadinya tindakPC aa; ~= == 2 nnn nnn nn a3. Pence gahan (prepentif) : =4.