Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 401/Pid.B/2017/PN Bks
Tanggal 18 Mei 2017 — pidana - Iman als Daris als Kiman Bin Rojikin
177
  • 401/Pid.B/2017/PN Bks
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 401/Pid.B/2017/PN Bkstanggal 3 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 401/Pid.B/2017/PN Bks tanggal 5 April2017 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor
    Argo Muliarto Bin Sugiyanto, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada saat itu saksi sedang mengepel dan mendengar ada bunyibruk, kemudian saksi mendengar teriakan maling dari arah Indomart lalusaksi keluar, dan saksi melihat Terdakwa lari arah Indomart menghindarikejaran warga kemudian saksi berhasil menangkap Terdakwa;Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor 401/Pid.B/2017/PN Bks Bahwa Terdakwa ditangkap sekitar jam 06.00 wib pagi; Bahwa ketika ditangkap dicelana Terdakwa ada uang
    kuncidan tas bor warna hitam;1 (satu) buah bor listrik;1 (satu) buah linggis besi; 1 (satu) buah golok berikut sarung warna coklat; 1 (satu) buah helm warna hitam merk honda; 1 (satu) buah switter warna merah hitam;Karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untukmelakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut dirampas untukdimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah keping CD yang berisikan rekaman CCTV; 7 (tujuh) buah korek gas;Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 401
    /Pid.B/2017/PN Bks Uang logam pecahan berjumlah Rp.47.900, (empat puluh tujuh ribusembilan ratus rupiah); 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam berisikan barangbarang milikIndomart;Karena barang bukti tersebut milik PT.
    ,M.H..Ardi, S.H..Panitera Pengganti,Sugianti, SH.Halaman 14 dari 14 Putusan Nomor 401/Pid.B/2017/PN Bks