Ditemukan 1 data
30 — 7
401/Pid.Sus/2016/Pn Kis
dari Organisasi Pemberian Bantuan Hukum (OBH) LembagaBantuan Hukum Medan (SUMUT) yang beralamat di Jalan Khairil Anwar No.39Kisaran, Kabupaten Asahan berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat HukumNomor 401/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 12 Juli 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: PenetapanKetua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 401/Pid.Sus/2016/PN Kistanggal 28 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 401/Pid.Sus/2016/PN KisPenetapan Majelis Hakim Nomor 401
/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 29 Juni 2016tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Jelius Aldi Alberto Sihite, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah serta dapat dipertanggung jawabkan telah melakukantindak
Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis Hakimakan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yangmeringankan, yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban;Keadaan yang meringankan: Terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri; Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 401/Pid.Sus/2016/PN Kis Terdakwa menyesali perouatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya
Arsul Hidayat, S.H.Boy Aswin Aulia, S.H.Panitera Pengganti,Ali Ustaz.Halaman 14 dari 14 Putusan Nomor 401/Pid.Sus/2016/PN Kis