Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN SOLOK Nomor - 41/Pid.B/2016/PN Slk
Tanggal 28 Juli 2016 — - Joni Iskandar Panggilan Jon Alias Jon Kubu;
525
  • - 41/Pid.B/2016/PN Slk
    Bukittinggi;Bahwa terdakwa menerangkan barang dagangannya tersebut dibelinyadi Bukittinggi;Bahwa sebagian barang yang saksi beli dari terdakwa sebagian telahdijual oleh saksi didalam Pasar Raya Solok dengan total penjualan Rp.145.000, (seratus emapt puluh lima ribu rupiah), dan hasil penjualantersebut telah saksi pergunakan untuk keperluan pribadi dan membayarhutang kepada orang lain;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwamembenarkan dan tidak keberatan;Hal 7 dari 16 Hal, Putusan Nomor 41
    /Pid.B/2016/PN Slk.4.
    Afdil Azizi, S.H., M.kn.Panitera Pengganti,Yeri Fitriani, S.H.Hal 19 dari 16 Hal, Putusan Nomor 41/Pid.B/2016/PN Slk.