Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN BEKASI Nomor 424/Pdt.G/2016/PN Bks
Tanggal 7 Maret 2017 — Penggugat: 1.Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Ambiati, S.H. 2.Nur Primawira Tergugat: Song Kwang Jong
18740
  • Menyatakan perkara Nomor 424/Pdt.G/2016/PN Bks Gugur ;Mencoret perkara perdata Nomor 424/Pdt.G/2016/PN Bks yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 11 Agustus 2016 dari buku Register Perkara Perdata;Menghukum Penggugta untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1. 287.000,-(satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
    424/Pdt.G/2016/PN Bks