Ditemukan 1 data
104 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 2 Maret 2017 Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Tob yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI : Menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat; Menghukum Terbanding/semulaPenggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);