Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2012 — Upload : 28-12-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 43/PID/2012/PTK
Tanggal 8 Juni 2012 — VICTORINO A DOS SANTOS
7432
  • 43/PID/2012/PTK
    PUTUSANNOMOR : 43/PID/2012/PTK. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama TerdakwaNama Lengkap : VICTORINO A DOSSANTOS ;Tempat lahir : Bazartete ;Umur/tanggal lahir : 53 Tahun / 10 Juni1958 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kp. Tatakiren, Kel. Bardao,Kec.
Putus : 29-08-2013 — Upload : 19-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1982 K/PID/2012
Tanggal 29 Agustus 2013 — Victorino A Dos Santos
5638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG TENGGANG WAKTUPENGAJUAN KASASIe Bahwa salinan resmi Putusan Pengadilan Tinggi KupangNomor : 43/PID/2012/PTK, tanggal 08 Juni 2012, telahdiberitahukan secara resmi oleh Jurusita Pengganti PengadilanNegeri Kupang kepada Terdakwa Vitorino A. Dos Santos secaralangsung pada tanggal 26 Juni 2012 sesuai akta PemberitahuanPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 28/AKTA.PID/2011tertanggal 26 Juni 2012;Hal. 21 dari 57 hal. Put.
    Bahwa Terdakwasangatlah berkeberatanatas seluruhPertimbangan hukum dariPutusan Perkara PidanaPengadilan TinggiKupang NOMOR : 43/PID/2012/PTK olehkarena tidakmempertimbangkansecara jeli seluruh faktayang terungkap dipersidangan maupunlandasan hukum yangpatut dijadikan acuandalam menjatuhkanputusan;2.
    Bahwa dalam pertimbangan hukum Pengadilan TinggiKupang Nomor : 43/PID/2012/PTK, tanggal 8 Juni 2012,tidak berdasarkan hukum karena pertimbangan putusansangat tidak cukup atau pengambilan putusan tidakberdasarkan pertimbangan yang layak menurut hukumpembuktian bahkan melanggar hukum pembuktianHal. 41 dari 57 hal. Put. No.1982 K/PID/20124213.(ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD).
    Bahwa dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi KupangNomor : 43/PID/2012/PTK, tanggal 8 Juni 2012, tidakberdasarkan hukum karena pertimbangan putusan sangat tidakcukup atau pengambilan putusan tidak berdasarkanpertimbangan yang layak menurut hukum pembuktian bahkanmelanggar hukum pembuktian (ONVOLDOENDEGEMOTIVEERD). Sebab, sebagaimana diketahui bahwabagian pertimbangan itulah yang menjadi roh dari seluruhmateri isi putusan.
    /PID/2012/PTK, tanggal 8 Juni 2012 yanghanya menyatakan menyetujuil, membenarkan danmengambil alih pertimbangan Putusan Pengadilan NegeriKupang Nomor : 152/PID.B/2011/PN.KPG, tanggal 5 Oktober2011 halaman 7980 yang berbunyi menimbang, bahwaPenasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya............