Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2009 — Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/PID/2009
Tanggal 27 Agustus 2009 — H. ADEK ERFIL MANURUNG, SH., Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (DPP-GAKI)
160119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 43 PK/PID/2009
    No. 43 PK/PID/2009(10)Jaksa Agung Republik Indonesia (vide: bukti P15);Asli surat LOPHA Nomor R.451/LOPHA/VII/2006 tanggal 31Juli 2006 perihal percepatan penyidikan kasus korupsidana Proyek PPMSLTP Diknas Sulawesi Tenggara TahunAnggaran 2002 senilai Rp 105.000.000.000, , ditujukankepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua KPK,sesuai Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Pengaduan/Informasi dugaan tindak pidana korupsi Nomor10968/PIPM/KPK/8/2006 tanggal 1 Agustus 2006 (vide:bukti P16);Asli surat
    No. 43 PK/PID/2009(11) Asli surat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti KorupsiIndonesia (DPP GAKI) Nomor 547/DPP GAKI/JT/1/2008tanggal 20 Februari 2008 perihal penyidik perkaratindak pidana korupsi Proyek Perluasan dan PeningkatanMutu) SLTP (PPMSLTP) DIKNAS Sulawesi Tenggara TahunAnggaran 2002, atas nama Tersangka Nur Alam, SE.ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (vide:bukti P20);(12) Asli surat tanda terima laporan dan pengaduanmasyaraakat dari Kejaksaan Agung tanggal 26 Februari2008 (vide
    No. 43 PK/PID/2009(partisipasi) yang dilakukan secara sadar, berdasarkanadanya hak dan kewajiban serta kepentingan hukum yangdirugikan;Bahwa berdasarkan asas hukum pengawasan horizontaltersebut, maka Pemohon Praperadilan selaku baik seorangwarga negara maupun Ketua Lembaga Masyarakat i.c.
    No. 43 PK/PID/2009