Ditemukan 2 data
45 — 31
44/PDT/2018/PT KPG
44 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hariini ditetapbkan sejumlah Rp1.276.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluhenam ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan TinggiKupang dengan Putusan Nomor 44/PDT/2018/PT Kpg., tanggal 5 Juni 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 28 Juni 2018 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 14