Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 479/Pid.B/2016/Pn Kis
Tanggal 19 Oktober 2016 — Joni Arya Alias Jojo
245
  • 479/Pid.B/2016/Pn Kis
    No 479/Pid.B/2016/PN Kis Menyatakan terdakwa Joni Arya Alias Jojo tidak terbukti kesalahannyasecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 303 ayat (1)ke2 KUHP; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara; Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyasesuai rasa keadilan ditengahtengah masyarakat;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap padaTuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan
    No 479/Pid.B/2016/PN Kis(satu) buah pulpen warna pink iris putih, 1 (Satu) buku tafsir mimpi Joyo Boyo,1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua)lembar uang kertas pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) dari rumah terdakwa;Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkanada seorang lakilaki yang bernama Jojo yang membuka permainan togel dirumahnya, atas informasi tersebut saksi kemudian melakukan pengintaianbersama dengan saksi David Chandra, dan
    No 479/Pid.B/2016/PN Kis