Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-04-2018 — Upload : 21-01-2019
Putusan PN MAROS Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Mrs
Tanggal 12 April 2018 — Pengugat : H. IDHAN HANNANU, Tergugat : SUZANTI,
10451
  • 48/Pdt.G/2017/PN Mrs
Register : 08-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 394/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pembanding/Tergugat : SUZANTI Diwakili Oleh : ALWI JAYA, SH.MH.
Terbanding/Penggugat : H. IDHAN HANNANU
6226
    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 12 April 2018 Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Mrs yang dimohonkan banding tersebut;
    • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
    Menolak petitum penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan permohonanbanding Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Mrs tanggal 23 April 2018 yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Maros yang menyatakan bahwa Pembandingsemula Tergugat telah menyatakan banding pada tanggal 23 April 2018terhadap putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 48/Pdt.G.2017/PN Mrstanggal 12 April 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukankepada kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal
    tersebut telah diberitahukan dandiserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 Juni2018 sesuai risalah penyerahan memori banding Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Mrstanggal 28 Juni 2018;Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telahmengajukan kontra memori banding pada tanggal 16 Juli 2018, dan kontramemori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada KuasaPembanding semula Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2018 sesuai risalahpenyerahan kontra memori banding Nomor 48
    /Pdt.G/2017/PN Mrs tanggal 28Agustus 2018;Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan untukmemeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum dikirim kePengadilan Tinggi Makassar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari,sesuai risalan pemberitahuan memeriksa berkas perkara NomorHalaman 12 dari 25 halaman Putusan Nomor 394/PDT/2018/PT MKS48/PdtG/2017/PN Mrs masingmasing kepada Kuasa Terbanding semulaPenggugat pada tanggal 28 Juni 2018 dan kepada Kuasa Pembanding semulaTergugat
    TentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum yang telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor 8tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor49 tahun 2009, pasalpasal dalam RBg dan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:Halaman 24 dari 25 halaman Putusan Nomor 394/PDT/2018/PT MKS Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 12 April 2018Nomor 48
    /Pdt.G/2017/PN Mrs yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkatbanding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis tanggal 22 November2018 oleh kami Dr.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 06-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2908 K/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — SUZANTI vs H. IDHAN HANNANU
18169
  • mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.2Bahwa gugatan Penggugat Kabur (Obscuur libel);Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap dalam menarik subyek hukum,seharusnya Penggugat juga menarik PT Bumicon sebagai pihak(Plurium Litis Consortium);Bahwa gugatan Penggugat Error In Persona;Penggugat tidak mempunyai hak mengajukan gugatan kepada Tergugat,karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian olehPengadilan Negeri Maros dengan Putusan Nomor 48
    /Pdt.G/2017/PN Mrs.
    Bumicon tidak ditarik sebagai pihak; Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalahkurang pihak, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUZANTI tersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor394/PDT/2018/PT Mks., tanggal 29 November 2018 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 48
    /Pdt.G/2017/PN Mrs., tanggal12 April 2018, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatperadilan;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
    Nomor 2908 K/Pdt/2019Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SUZANTItersebut: Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 394/PDT/2018/PT MKS., tanggal 29 November 2018 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Maros Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Mrs., tanggal 12 April2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara:1.