Ditemukan 5 data
79 — 19
49/Pdt.G/2017/PN Mrs
Terbanding/Penggugat : COLLENG DG. RALA
53 — 10
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;------------
DALAM EKSEPSI
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018 Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs terhadap eksepsi;--------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018 Nomor 49/Pdt.G/2017
/PN Mrs sepanjang mengenai amar poin 3 (tiga) dari putusan tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut;---------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 434 SU/GS 1063 atas nama Mannurusi Bin Sorong kepada PENGGUGAT dan apabila Tergugat tidak segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 434 SU/GS 1063 atas nama Mannurusi Bin Sorong kepada Penggugat sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan
hukum tetap maka putusan ini dapat dijadikan dasar untuk memperoleh Pengganti Sertifikat Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 434 SU/GS 1063 atas nama Mannurusi Bin Sorong;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018 Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs untuk selebihnya;------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar
56 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;Dan/atau:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Gugatan Penggugat error in persona (kurang pihak):Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur:Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Maros telahmemberikan putusan Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs tanggal 3 April 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Putusan tersebut dalam tingkat banding diperbaiki oleh PengadilanTinggi Makassar dengan Putusan Nomor 342/PDT/2018/PT MKS tanggal18 Oktober 2018 yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs terhadap eksepsi;Dalam Pokok Perkara:Halaman 3 dari 7 hal. Put.
Nomor 1775K/Pdt/2019 Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs sepanjang mengenai amar poin 3 (tiga)dari putusan tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut: Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat HakMilik Nomor 434 SU/GS 1063 atas nama Mannurusi Bin Sorongkepada Penggugat dan apabila Tergugat tidak segera menyerahkanSertifikat Hak Milik Nomor 434 SU/GS 1063 atas nama MannurusiBin Sorong kepada Penggugat sampai dengan putusan inimempunyai
kekuatan hukum tetap maka putusan ini dapat dijadikandasar untuk memperoleh Pengganti Sertifikat Sertifikat Tanah HakMilik Nomor 434 SU/GS 1063 atas nama Mannurusi Bin Sorong; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs untuk selebihnya; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh riburupiah);Menimbang, bahwa sesudah
81 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 65 PK/Pdt/2021Dan/atau:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Gugatan Penggugat error in persona (kurang pihak):Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Maros telahmemberikan Putusan Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs., tanggal 3 April 2018,yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Bahwa kemudian di tingkat banding putusan tersebut diperbaiki olehPengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor 342/PDT/2018/PTMKS., tanggal 18 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs., terhadap eksepsi:Dalam Pokok Perkara: Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3
April 2018Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs., sepanjang mengenai amar poin 3 (tiga)dari putusan tersebut, sehingga berbunyi sebagai berikut; Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat HakMilik Nomor 434, SU/GS 1063 atas nama Mannurusi bin Sorongkepada Penggugat dan apabila Tergugat tidak segera menyerahkanSertifikat Hak Milik Nomor 434, SU/GS 1063 atas nama Mannurusi binSorong kepada Penggugat sampai dengan putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap maka putusan ini dapat dijadikan dasar
untukmemperoleh Pengganti Sertifikat Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor434, SU/GS 1063 atas nama Mannurusi bin Sorong; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 3 April 2018Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Mrs., untuk selebihnya; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut diajukan kasasi, yang atas permohonantersebut ditolak
118 — 36
Sakka bin Mannu terhadapPutusan Nomor 49/PDT.G/2017/PN MRS terhadap objek sengketa berupasebidang tanah yang merupakan mahar Penggugat dan penguasaan sertifikatatas mahar tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Makassar denganamar menguatkan putusan nomor 49/PDT.G/2017/PN MRS;Menimbang bahwa bukti T.14 berupa Salinan Putusan Nomor 1775K/Pdt/2019, terhadap bukti tersebut Kuasa para Penggugat dan Turut Tergugattidak menanggapinya, dan atas bukti tersebut majelis hakim menilai bahwabukti tersebut